TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Dede Saputra Pemilik Counter Hp Dede Cell Di Gisting Di Tuntut Seumur Hidup

Jatim Aktual,Tanggamus – Terdakwa Kasus pembunuhan Dede Saputra pemilik Counter Handphone Dede Cell Di Gisting yang mayatnya ditemukan di Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 yang lalu, oleh jaksa di tuntut seumur hidup di Pengadilan Negeri Kota Agung. Selasa (7/6/2022)

Sementara kedua terdakwa yakni Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

Sidang tersebut dikawal ketat oleh gabungan anggota Polres Tanggamus, tampak puluhan keluarga korban hadir di lokasi untuk memberikan suport persidangan maupun untuk mengetahui tuntutan yang disampaikan JPU.

Tak hanya keluarga korban, belasan keluarga tersangka juga tampak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung, namun suasana aman dan kondusif tanpa perdebatan antar keluarga diluar persidangan.

Sidang kali ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ary Qurniawan, S.H., M.H yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung dan didampingi Hakim Anggota I Zakky Ikhsan Samad, S.H. dan Hakim Anggota II Murdian, S.H.

Lalu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang berlaku sebagai Penuntut Umum yaitu Imam Yudha Nugraha, S.H., M.H. Sementara Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, terdiri dari Endy Mardeny, S.H., M.H.; Wahyu Widiyatmiko, S.H.; Hanna Mukaromah, S.H.; dan Irwan Parlindungan Siregar, S.H.

BACA JUGA :  Atas Penemuan Mayat Tanpa Kepala, Polsek Limau Dan Inafis Polres Tanggamus Lakukan Indentifikasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Imam Yudha selaku Jaksa Penuntut Umum, membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa bahwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dede Saputra.

“Bahwa perbuatan kedua terdakwa tergolong sadis, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, ditambah kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sementara untuk hal yang meringankan tidak ada,”Ujar Imam Yudha Nugraha.

Lalu Imam Yudha meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung dalam mengadili perkara tersebut dengan tetap memperhatikan undang – undang, dan memutuskan.

1. Menyatakan terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer penuntut umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana Zambi dengan penjara seumur hidup, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA :  Waduh.! Dugaan Praktik Jual Beli Kios di Pasar Palengaan Pamekasan Mulai Terungkap

3. Menyatakan barang bukti satu buah kacamata,sepasang sepatu hitam, tas sandang warna hitam, satu buah celana pendek, dua plastik ikan bening, satu buah batu dirampas untuk dimusnahkan, satu unit motor Yamaha Mio biru dikembalikan kepada terdakwa melalui keluarga, satu buah hardisk 2.000 GB dilampirkan dalam berkas perkara, satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu dikembalikan kepada korban melalui keluarga.

4. Menetapkan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,-.

Kemudian istri korban, Sari Purba Puspasari dengan keadaan terhuyung dan di papah oleh dua orang perempuan saat keluar dari persidangan, ia menyampaikan beberapa kalimat yang menyentuh.

“Biar almarhum dan anak saya tenang disana, maka saya minta agar terdakwa dihukum dengan seberat – beratnya,”Kata istri korban.

Ditempat yang sama, Amriadi bin Ashari selaku kakak kandung korban, ia sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan ia juga berharap agar hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal.

“Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan harapan kami, semoga vonisnya juga Sama dengan tuntutannya,”Ucapnya

BACA JUGA :  Satgas Anti Begal Polres Tanggamus, Upayakan Masyarakat Aman Dan Kondusif

Begitu juga dengan keluarga korban yang lainnya, mereka berharap agar vonis kedua terdakwa tidak berubah, sebab pembunuhan tersebut sangat sadis.

Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H selaku Juru Bicara PN Kota Agung mengungkapkan bahwa tahapan persidangan yang digelar saat Sekarang yaitu penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.

“Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa,”Kata Trisno di ruang media center PN Kota Agung.