Jatim Aktual,Tanggamus – Tersangka Kasus pembobolan toko milik Jhon Yakub di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2023, di tangkap oleh jajaran Polsek Kecamatan setempat. Jum’at (5/1/2024)
Mengutip dari Press Release Humas Polres Tanggamus pada 4 Januari 2024, pelaku pembobolan yang melibatkan karyawan toko inisial RF (30) tersebut ditangkap di daerah Bekasi Jawa Barat berikut dengan barang bukti.
Selain itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi satu pelaku lain Inisial WA yang merupakan masih rekan kerja RF, dan sampai saat ini masih buron bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan saat penangkapan RF di daerah Bekasi, satu buah handphone merk Samsung type A71 warna hitam milik korban Jhon Yakub.
Sementara itu, jumlah kerugian korban atas kejadian pembobolan toko yang dilakukan oleh RF dan rekannya tersebut senilai Rp 17 juta dengan rincian uang tunai Rp 12 juta, berbagai jenis rokok serta Camera Merk Sony
Adapun uang tunai menurut pengakuan tersangka, sudah habis terpakai, dan barang-barang yang lainnya juga sudah dijual oleh kedua tersangka.
Kronologis kejadian pada tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib, dengan modus operandi kedua pelaku naik ke atas atap toko milik korban Jhon Yakub.
Menurut penjelasan Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., pengungkapan pelaku berdasarkan petunjuk dari Cctv yang di capture melalui Handphone Milik Korban
Saat ini pelaku RF dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara.
(Kasi Humas Polres Tanggamus)