TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mobil Ambulan Puskesmas Putih Doh Mangkrak, KUPT Terkesan Membiarkan.

Jatim Aktual,Tanggamus – Kendaraan Mobil Ambulans Puskesmas Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus yang berfungsi untuk membawa pasien rujukan gawat darurat ke Rumah Sakit mengalami rusak parah dan terkesan dibiarkan tidak dirawat alias mangkrak. Rabu (17/5/2023)

Sementara fungsi mobil ambulan untuk puskesmas merupakan jenis transportasi yang memiliki fungsi utama untuk mengantarkan pasien gawat darurat, dengan kata lain layanan ambulan juga sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan.

Menurut Ahy , ia mengatakan bahwa kendaraan ambulan merupakan sarana medis yang harus mendapatkan perawatan terhadap alat kendaraannya melalui tindakan terencana dan tersusun secara rutin, berkala dan perawatan darurat.

“Seharusnya setiap berapa bulan sekali ambulan tersebut mendapatkan perawatan, kemana anggaran perawatan selama ini,”Kata Ahy

BACA JUGA :  Camat Kecamatan Limau Akui Kendaraan Dinasnya Sering Mogok.

Selanjutnya Ahy juga menjelaskan, bahwa akibat ambulan tersebut mangkrak dikarenakan rusak yang tidak pernah di rawat, sehingga setiap ada pasien gawat darurat yang mau di rujuk pihak puskesmas putih doh meminjam ambulan milik pemerintah Pekon.

“Nah ini sangat disayangkan, padahal ini satu-satunya mobil ambulan milik puskesmas, kenapa pihak puskesmas tidak pernah mau mengupayakan untuk melakukan perawatan mobil tersebut,”Jelas Ahy.

Selain persoalan ambulans, puskesmas juga punya persoalan obat-obatan, Ahy juga mengungkapkan bahwa terkadang perawat dalam menangani Pasien rawat inap sering terkendala masalah obat, seperti obat Nebulizer dan selain itu persoalan oksigen juga sering terkendala.

BACA JUGA :  Untuk Menampung Usulan Masyarakat, Pemerintah Pekon Banyumas Menggelar Musrenbang TA. 2024.

“Persoalan obat-obatan seharusnya pihak puskesmas melengkapi karena itu buat kebutuhan medis,”Ungkapnya.

Sementara Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah mewajibkan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinkes Provinsi dan Kabupaten Kota untuk menggunakan obat generik, atau menyediakan obat esensial dengan nama generik untuk sesuai kebutuhan.

Dengan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010.

Tapi ironinya implementasi program bidang peningkatan kesehatan seperti kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) belum tercapai sepenuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan sebelumnya pihak awak media mencoba untuk menghubungi Ka UPT Puskesmas Putih Doh Sariman melalui sambungan WhatsApp dengan nomor +62 813-6171-2xxx namun tidak diangkat.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan, Kapolda Lampung Yang Baru Di Desak Laskar Lampung Bebaskan Wawan.