TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Seorang Residivis Narkotika Jenis Sabu Di Tangkap Satreskoba Polres Tanggamus

Jatim Aktual,Tanggamus – Satreskoba Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku berinisial LM (35) Warga LK. Pantai Laut Kecamatan Kota Agung yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Jum’at (6/5/2022)

Saat ditangkap dirumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 3 klip narkotika jenis sabu, dan sebelumnya pria tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dan polisi pun langsung melakukan penyelidikan, setelah polisi cukup bukti dengan informasi tersebut, maka pihak dari kepolisian langsung melakukan penggerebekan.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi,SH.MH., ia mengungkapkan, terduga LM ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkoba dirumah si pelaku

BACA JUGA :  Satlantas Polres Pringsewu Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Pringsewu

“Terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya tanggal (5/5/2022) pukul 14.00.Wib kemaren,”Ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,S.I.K.

Selanjutnya AKP Deddy Wahyudi juga menjelaskan, bahwa dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 3 pelastik klip berisikan kristal Putih yang diduga sabu seberat 1.41 gram, dua alat hisap, 9 sedotan plastik, 3 Kaca pirek, 2 handphone, satu dompet warna hitam, jarum pentol dan sebilah pisau badik.

BACA JUGA :  Komunitas Urun Rembuk Kepala SMP Menggelar Halal Bihalal Dan Launching Komunitas Praktisi Kepala Sekolah Penggerak

“Barang bukti tersebut ditemukan dirumah LM saat dilakukan penggeledahan,”Ujarnya

Dalam perkara tersebut, Kasat juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan asal Narkotika yang dikuasai oleh LM.

Sementara pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,”Tandasnya.