Jatim Aktual, Pringsewu – Bidang Hukum dan Ham Lembaga Media Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Pringsewu, membuka posko pengaduan masyarakat terkait marak nya Ijazah yang ditahan oleh pihak Sekolahan. Minggu (28/1/2024)
Hal tersebut berdasarkan banyaknya laporan masyarakat bahwa sejumlah siswa baik SMA/SMK maupun sederajat yang dinyatakan lulus tetapi ijazah mereka masih tertahan di sekolahan dengan alasan belum melunasi tunggakan.
Untuk menyikapi hal itu, pihak Lembaga Media Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Pringsewu menugaskan jajaran Bidang Hukum dan Ham,Winardi Yusuf, S.H., dan rekan, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sekretaris Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Pringsewu, Qistosi, S.H.C.M., ia mengatakan bahwa terkait dengan kelulusan siswa yang Ijazahnya masih tertahan di sekolahan, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Bagi wali murid atau siswa yang ingin melaporkan tentang ijazah kelulusan nya yang ditahan oleh pihak sekolah, segera mendatangi kantor IWO-I di Jalan Raya Pringsewu Pekon Tamba Rejo,”Kata Qistosi
Qistosi pun menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2020 pada pasal 7 ayat 8 bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para siswa dengan alasan apapun.
“Regulasinya sudah jelas, bahwa pihak sekolahan tidak ada hak untuk menahan ijazahnya para siswa yang sudah dinyatakan lulus,”Jelas Qistosi
Sedangkan menurut Permendikbud nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan Sertifikasi Ujian Nasional pada pasal 2, begitu Qistosi menyebutkan, bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap perolehan prestasi suatu jenjang pendidikan.
“Ijazah bagi siswa yang lulus tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap prestasi yang dimiliki oleh setiap peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan,”Ujar Qistosi
Qistosi pun menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memberikan himbauan kepada siswa di seluruh Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus yang ijazahnya masih tertahan di sekolahan agar segera menghubungi kantor IWO-I Pringsewu.
“Silahkan hubungi kami melalui alamat yang sudah kami jelaskan atau hubungi kami melalui kontak person,”tutupnya
Kontak person pengaduan.
0821 7993 3262
0822 8279 1764